Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Bingung Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri? Yuk Simak Disini

STNK merupakan surat yang sangat penting sebagai syarat kelengkapan berkendara. Lantas bagaimana jika STNK hilang? Maka harus mengurus masalah tersebut.

Bagaimana jika STNK tersebut masih atas nama orang lain? Bisa diurus, namun sedikit rumit untuk melakukannya. Yuk simak cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri disini.

Cara Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

  • Melegalisir Fotokopi BPKPSegera Membuat Laporan Kehilangan
  • Mempersiapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa
  • Mengisi Formulir dan Surat Pernyataan
  • Mendatangi Kantor SAMSAT
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Mengurus Cek Blokir
  • Mengurus STNK Baru Di Loket BNN II
  • Membayar Pajak Kendaraan dan Biaya Pembuatan STNK Baru
  • Mengambil STNK dan SKPD

Berikut Penjelasan syarat stnk hilang untuk lebih rincinya;

Segera Membuat Laporan Kehilangan

Bagaimana cara mengurus stnk hilang tanpa fotocopy stnk dan bpkb ?Jika Anda menyadari STNK telah hilang karena suatu hal, maka langkah pertama yang perlu dilakukan yakni membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.

Untuk membuat laporan tersebut, maka perlu menyiapkan KTP asli beserta fotocopynya dan BPKB beserta fotocopynya. Meskipun BPKB tidak ada, tetap bisa mengajukan laporan kehilangan.

Untuk sepeda motor yang masih dalam masa pembayaran kredit, umumnya BPKB masih di tahan oleh dealer atau tempat penyedia jasa kredit yang dipinjam.

Oleh karena itu, sangat perlu untuk meminta foto kopi dan surat pengantar dari dealer atau tempat perusahaan kredit. Jika persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mengajukan laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat.

Melegalisir Fotokopi BPKP

Jika sudah melakukan laporan kehilangan, maka langkah dalam cara mengurus stnk hilang tapi bukan atas nama sendiri selanjutnya yakni harus melegalisir terlebih dahulu fotocopy BPKB yang dimiliki atau dari dealer di kantor polisi.

Cara untuk meminta legalisir ini cukup mudah, Anda bisa datang ke bagian pengesahan di kantor polisi dengan membawa fotocopy BPKB dan juga KTP yang sesuai dengan BPKB.

Mempersiapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa

Salah satu persyaratan untuk dapat bisa mengurus STNK yang hilang adalah dengan menggunakan KTP asli pemilik kendaraan.

Sehingga akan sangat sulit apabila STNK yang hilang tersebut bukanlah atas nama sendiri, maka harus mencari nama pemilik motor yang sesuai pada STNK. Namun ternyata, masih tetap bisa diurus meskipun tanpa adanya KTP asli. Yakni dengan mencantumkan surat pernyataan dan surat kuasa.

Surat kuasa yang digunakan dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri, Anda bisa membuatnya sendiri kemudian ditandatangani oleh pihak terkait.

Apabila pemilik asli motor masih dapat ditemui, maka bisa menggunakan surat kuasa. Selanjutnya, umumnya disetiap kantor SAMSAT akan terdapat tempat fotocopy.

Di tempat tersebut Anda akan diberi sebuah formulir surat pernyataan dengan materai 6000 yang perlu untuk diisi.

Mengisi Formulir dan Surat Pernyataan

Formulir dan surat pernyataan yang disediakan oleh tempat fotocopy di kantor SAMSAT, umumnya telah dilengkapi dengan materai 6000.

Dimana formulir tersebut dikhususkan untuk STNK yang hilang, sedangkan surat pernyataan diisi dengan pernyataan yang tidak dapat membawa KTP asli sesuai dalam STNK dan BPKB.

Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan dalam surat bermaterai tersebut.

Mendatangi Kantor SAMSAT

Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Seperti yang diketahui, jika ingin mengurus STNK yang baru maupun yang hilang maka perlu ke kantor SAMSAT. Langkah selanjutnya dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yakni membawa persyaratan administrasi yang sudah lengkap ke kantor SAMSAT.

Diantara persyaratan yang diperlukan tersebut ada KTP pemilik asli dan fotocopyan yang digantikan dengan surat kuasa dan surat pernyataan, surat keterangan kehilangan dari kantor polisi, dan juga BPKP asli beserta fotocopyannya.

Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Langkah selanjutnya untuk bisa mengurus kehilangan STNK yakni pengecekan fisik kendaraan, mesin kendaraan, dan juga gesek nomor rangka. Proses satu ini merupakan langkah wajib saat Anda mendatangi kantor SAMSAT untuk membuat STNK baru ataupun hilang. Setelah hasil cek sudah ada, maka Anda perlu untuk memfotocopynya.

Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah proses pengecekan fisik kendaraan selesai, maka selanjutnya harus mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Jika formulir tersebut telah terisi dengan lengkap, selanjutnya serahkan pada loket STNK hilang dan juga menyerahkan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan sebelumnya. Menurut beberapa sumber, ongkos yang dikeluarkan di loket ini sekitar Rp. 200 ribu.

Mengurus Cek Blokir

Langkah selanjutnya dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri, yakni mengurus cek blokir. Dimana cek blokir merupakan surat keterangan hilang yang dikeluarkan oleh kantor SAMSAT.

Untuk bisa mengurus cek blokir, maka harus melampirkan keterangan keabsahan dari STNK terkait. Apakah STNK tersebut dalam kondisi diblokir atau tidak. Oleh karena itu, dalam tahapan proses ini dibutuhkan lampiran dari hasil cek fisik kendaraan.

Mengurus STNK Baru Di Loket BNN II

Setelah Anda mendapatkan surat keterangan hilang dari kantor SAMSAT, maka selanjutnya bisa menuju ke loket BNN II. Loket BNN (Bea Balik Nama) memiliki fungsi untuk pengurusan STNK baru.

Caranya cukup mudah, Anda tinggal menyerahkan semua kelengkapan berkas administrasi dan surat keterangan hilang dari kantor SAMSAT di loket tersebut.

Membayar Pajak Kendaraan dan Biaya Pembuatan STNK Baru

Sebelum bisa mendapatkan STNK baru dan menyiapkan biaya mengurus stnk hilang, kemungkinan akan di cek apakah pajak kendaraan telah dibayarkan atau belum. Jika sudah tidak ada tanggungan pajak, maka akan dikenakan bebas pajak.

Setelah itu, Anda perlu untuk membayar penerbitan STNK baru yang tertera dalam jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010.

Mengambil STNK dan SKPD

Apabila semua proses telah selesai, maka langkah terakhir dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yakni menyerahkan bukti pembayaran ke kasir.

Namun untuk bisa mengambil STNK baru dan SKPD, Anda perlu menunggu giliran untuk dipanggil oleh petugas kasir.

Itulah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk bisa mengurus STNK yang hilang dengan masih atas nama orang lain. Jika STNK baru telah jadi, ada baiknya untuk melakukan scan yang dapat disimpan dalam komputer.

Sehingga apabila terjadi kejadian STNK yang rusak ataupun hilang, Anda tidak akan repot untuk menyiapkan kelengkapannya. Semoga informasi tentang Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri iniĀ  bermanfaat ya

Leave a Comment