Macam Macam Najis yang Wajib Diketahui Bagi Orang Muslim

Macam Macam Najis – Bagi orang muslim, menjalankan ibadah seperti sholat, membaca Al quran, ibadah haji dan beberapa ibadah lainnya mengharuskan seseorang dalam keadaan suci.

Ketika sedang bersuci maka seorang muslim wajib menghilangkan najis yang ada di badan maupun tempat yang digunakan untuk beribadah. Maka dari itu, pengetahuan tentang macam macam najis dan cara mensucikannya sangat penting bagi setiap muslim.

Pentingnya Thaharah Bagi Umat Islam

Thaharah merupakan bab pertama dalam kitab fikih yang menjelaskan tentang bagaimana cara bersuci dari hadas dan najis. Thaharah memiliki arti menghilangkan kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik najis maupun kotoran yang menempel di badan dan pakaian.

Tharahah memiliki keududukan utama dimana ibadah akan menjadi lancar dan sah jika seseorang sudah memahami bagaimana cara bersuci yang benar.

Kewajiban membersihkan diri ini tertuang dalam QS Al Maidah ayat 6 dan QS Al baqarah ayat 22. Cara mensucikan ini dibagi menjadi tiga jenis dimana yang pertama dengan mensucikan najis menggunakan air sampai bekas najis hilang baik dari warna, rasa maupun bau.

Sedangkan yang kedua dengan cara yaitu membersihkan hadas kecil dengan cara berwudlu. Sedangkan cara yang terakhir yaitu dengan membersihkan hadas besar melalui mandi wajib.

Najis sendiri menurut para ulama merupakan sesuatu yang diangap kotor serta dapat mencegah sahnya sholat tanpa ada hal yang meringankan.

Ada beberapa macam macam najis yang  menharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan sholat. Najis bisa ditemukan baik di badan, pakaian maupun tempat ibadah.

Maka agar ibadah tersebut bisa diterima, seorang muslim harus membersihkan diri, pakain dan tempat dari najis tersebut. 

Jenis Jenis Najis Menurut Ajaran Islam

macam macam najis

Berdasarkan ajaran islam terdapat beberapa benda yang dihukumi najis. Adapun beberapa benda dan dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan tingkat ringan atau tidaknya najis tersebut.

1. Najis Mukhafafah

Yang pertama adalah najis mukhafafah atau biasa disebut dengan najis ringan. Contoh dari najis ini adalah air kencing bayi laki laki yang belum berusia 2 tahun dan tidak makan apapun kecuali air susu dari ibunya.

2. Najis Mutawasitthah

Sedangkan jenis najis yang kedua adalah najis mutawasitthah yang tergolong ke dalam najis sedang. Ada beberapa benda yang dihukumi naji mutawassithah diantarnya adalah segala sesuatu yang keluar baik dari dubur maupun kubul manusia dan binatang. Air mani juga tergolong ke dalam najis yang sedang ini. Selain itu, berbagai macam bangkai merupakan macam macam najis mutawasitthah kecuali bangkai manusia, ikan dan bangkai belalang.

3. Najis Mughallazah

Adapun najis yang paling berat adalah najis mughallazah. Najis ini tergolong najis yang membutuhkan thaharah yang lebih berat. Yang tergolong dalam najis ini adalah anjing dan babi beserta keturunannya. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Al Quran yang menyatakan bahwa daging babi tergolong najis dan haram. Serta hadis Rosululloh yang menyuruh untuk membasuh bagian yang terkena jilatan anjing sebanyak 7 kali dan salah satunya dengan tanah. 

Tentunya dari ketiga jenis najis tersebut, memiliki cara yang berbeda beda untuk mensucikannya. Sebagaimana arti dari mukhaffah sendiri adalah ringan, maka cara mensucikan najis ini lebih mudah dan ringan dibandingkan jenis najis yang lain. Sedangkan untuk najis yang paling berat adalah najis mughallazah. Karena anjing dan babi tergolong merupakan najis yang tergolong berat, maka umat muslim sangat menjauhi kedua hewan tersebut.

Cara Mensucikan Benda yang terkena Najis

Cara membersihkan najis, penting diketahui bagi setiap muslim agar bisa mensucikan tubuh maupun benda yang terkena macam macam najis sehingga bisa digunakan beribadah.

Membersihkan najis mukhaffafah yaitu air kencing bayi laki laki yang belum mengkonsumsi apapun selain ASI, maka cara mensucikannya cukup dengan memperciki air sekali saja pada bagian yang terkena najis. Hal ini sebagaimana chadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad Abu Sam Malik.

Hadis tersebut berbunyi “Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki laki itu dipercikkan”. Dalam hadis ini menjelaskan perbedaan cara mensucikan antara bagian yang terkena air kencing bayi laki laki dan perempuan. Dimana air kencing bayi perempuan yang belum genap umur 2 tahun, meskipun tidak mengkonsumsi apapun selain ASI  tetap saja harus dicuci sebagaimana mencuci baju pada umumnya.

Berbeda dengan benda yang terkena air kencing anak laki laki yang hanya diperciki air saja. Hal ini disebabkan karena perbedaan hukum najis dari keduanya. Jika kencing bayi laki laki yang belum genap usia 2 tahun dan tidak mengonsumsi apapun kecuali ASI ibunya, maka kencing bayi perempuan tergolong dalam najis mutawassithah.

Untuk mensucikan najis mutawassithah sendiri dapat dilakukan dengan menghilangkan najis tersebut sampai hilang bau, rasa dan warnanya. Mensucikan bisa dilakukan baik dengan cara mencuci, menyiram, menyikat serta menggunakan sabun dan alat kebersihan lainnya sehingga najis tersebut menjadi hilang. Sebenarnya tidak ada aturan tertentu untuk mensucikan najis ini karena yang paling pokok adalah hilang bau, rasa dan warna dari najis tersebut.

Salah satu ulama yakni syaikh As Sa’di mengatakan bahwa menghilangkan macam macam najis mutawassithah bisa dilakukan dengan cara apa saja sengan bantuan alat apapun bisa hilang. Tidak ada syarat mengenai jumlah bilangan ketika membasuhnya menggunakan air. Hal ini disebabkan karena syariat yang diperintahkan hanya menghilangkan najis yang ada pada benda tersebut. Bahkan anda juga bisa menggunakan benda selain air untuk menghilangkannya.

Diantara benda yang bisa digunakan untuk menghilangkan najis adalah batu, kayu atau sejenisnya. Selain itu, syariat islam juga tidak mengharuskan untuk menghilangkan najis dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Bahkan hal ini tergolong sebagai bentuk kezaliman dari dalil dalil yang ada dalam islam. Mensucikan najis merupakan suatu pembersihan sesuatu yang sifatnya mahsusah atau bisa dinderakan.  

Adapun cara membersihkan najis yang paling berat atau disebut juga dengan najis mughalladhah adalah dengan cara membilas dengan air sebanyak tujuh kali dana salah satunya menggunakan tanah. Hal ini sebagaimana dalam hadis yang dijelankan oleh rosululloh. Misalnya saja pakaian anda sedang berjalan jalan dan tidak sengaja terkena air liur anjing yang tiba tiba mendekat, sehingga pada cucian pertama perlu menggunakan tanah.

Sebenarnya ada macam macam najis selain dari ketiga najis tersebut, yaitu najis ma’fu. Najis ini merupakan jenis najis yang dimaafkan sehingga tidak perlu disucikan atau dibasuh. Contoh dari najis ini adalah bangkai yang tidak mengalirkan darah, keluar darah atau nanah dari kulit dengan jumlah yang sedikit seperti misalnya nyamuk. Atau air lorong yang memercikan sedikit dan sulit untuk menhindari hal tersebut.

Itulah beberapa jenis najis serta cara mensucikannya. Perbedaan kategori najis ini juga membedakan bagaimana cara membersihkannya. Mungkin banyak dari umat muslim yang sering lalai dan kurang memahami bagaimana cara mensucikan dengan benar. Namun, pengetahuan dan cara mensucikan secara benar ini sangat penting, mengingat sah dan tidaknya sholat tergantung suci tidaknya dari najis. 

Leave a Comment