Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Berikut!

Yuk simak Syarat dan Langkah-Langkah untuk Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut,

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memegang peranan penting dalam memberikan perlindungan ekonomi saat memasuki masa pensiun.

Proses pencarian dana ini dapat dijalankan oleh peserta BPJS yang memenuhi sejumlah syarat, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mencapai usia pensiun. Berikut ini adalah daftar syarat dan cara untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, khusus untuk kita yang berada di usia 20-an hingga 30-an.

Syarat Mencairkan JHT

Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan nggak semudah nyari temen main, tapi tenang aja, kita akan melewati ini bareng-bareng! Nah, sebelum mulai, pastikan kamu udah punya syarat-syarat yang diperlukan. Jangan sampai ketinggalan, ya! Jadi, buat kamu yang lagi mikirin cara mengakses dana JHT, ini dia beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi

  1. Pensiun (Usia 56 Tahun)
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diperlukan untuk saldo di atas 50 juta atau klaim sebagian.
  2. Mengundurkan Diri
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • KTP atau identitas lain.
    • Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
    • NPWP untuk saldo di atas 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • KTP atau identitas lain.
    • Putusan pengadilan hubungan industrial.
    • NPWP untuk saldo di atas 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.
    • Dokumen bukti PHK, seperti tanda terima laporan PHK atau surat laporan PHK dari pemberi kerja.
  4. Kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 10%)
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • KTP atau identitas lain.
    • NPWP untuk saldo di atas 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.
  5. Kepesertaan 10 Tahun (pengambilan sebagian 30%)
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • KTP atau identitas lain.
    • Dokumen perbankan sesuai peruntukan, seperti fotokopi perjanjian pinjaman rumah.
    • NPWP untuk saldo di atas 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.
  6. Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • KTP atau identitas lain.
    • NPWP untuk saldo di atas 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.
  7. Berakhirnya Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/Kontrak)
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • KTP atau identitas lain.
    • NPWP untuk saldo di atas 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.

Cara Mengklaim JHT

Mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi proses yang membingungkan, tapi jangan khawatir, guys! Gue bakal ngasih tau cara mengklaim JHT dengan langkah-langkah yang nggak ribet banget. Yuk, simak cara klaim JHT ini biar kamu lebih paham dan siap-siap menghadapi masa depan finansial yang lebih stabil!

  1. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
    • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
    • Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
    • Ambil nomor antrean.
    • Lakukan wawancara dan verifikasi data.
    • Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
    • Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
  2. Lewat Lapak Asik
    • Kunjungi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
    • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
    • Dapatkan jadwal wawancara online.
    • Verifikasi data melalui wawancara video call.
    • Tunggu saldo JHT dikirim ke rekening.
  3. Lewat Aplikasi JMO
    • Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
    • Pilih “Jaminan Hari Tua” dan menu “Klaim JHT.”
    • Lakukan langkah-langkah sesuai petunjuk aplikasi.
    • Verifikasi data dan tunggu proses klaim selesai.
    • Pantau proses klaim melalui menu “Tracking Klaim.”

Jumlah Iuran dan Klaim JHT

Hingga akhir tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan berhasil mengumpulkan iuran JHT sekitar Rp 55,72 triliun. Selama tahun tersebut, tercatat 3.395.961 klaim pencairan JHT, dengan jumlah dana mencapai Rp 43,24 triliun.

Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur klaim dengan seksama. Simpan dokumen-dokumen penting agar proses klaim berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat, ya

Leave a Comment