Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol dan Cara Lapornya Jika Nama Dicatut

Mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) kita terdaftar sebagai bagian dari partai politik (parpol) memang jadi langkah penting, apalagi buat kita yang udah masuk usia 20-an atau 30-an.

Alasannya? Beberapa profesi tuh nggak boleh jadi bagian dari parpol, dan ini bisa jadi masalah kalo kita ngejar posisi strategis, kayak jadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Pemilu 2024 nanti.

Nah, cek status NIK gampang banget, nih:

Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol

  1. Kunjungi laman Info Pemilu KPU.
  2. Pilih opsi “Cek Anggota & Pengurus Parpol”.
  3. Masukin NIK kamu.
  4. Jangan lupa centang “I’m not robot”.
  5. Klik “Cari”.

Kalo NIK kamu nggak terdaftar, bakal keluar notifikasi “NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL”. Tapi kalo terdaftar, bakal keluar info identitas NIK dan partai politik yang jadi langganannya.

Kalo ternyata NIK kamu digunakan tanpa izin, nggak perlu panik. Ada langkah-langkah buat melaporkan pencatutan nama,

Cara Melaporkan Pencatutan Nama Jika Tidak Terdaftar

  1. Kunjungi laman Pengaduan Info Pemilu.
  2. Pilih menu “Tanggapan” dan pilih tahapan “Pemutakhiran Data Partai Politik”.
  3. Pilih opsi “Pencatutan data anggota Partai Politik” dan klik “Cek Anggota Parpol”.
  4. Masukin NIK yang dicatut tanpa izin, jangan lupa centang “I’m not a robot”.
  5. Klik “Cari”.

Setelah itu, isi formulir pengaduan dengan lengkap. Sertakan bukti-bukti yang bisa mendukung laporan kamu. Setelah proses pelaporan selesai, partai politik bakal ngerespons dengan ngapus data kamu dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Beberapa poin penting yang harus diinget:

  1. Perlindungan Data Pribadi: Pencatutan nama tanpa izin itu pelanggaran hukum, diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Melaporkan hal ini penting buat jaga hak privasi kita.
  2. Pemilihan Umum 2024: Jelang Pemilu 2024, pastikan buat rutin cek status NIK. Biar kita aman dari potensi masalah hukum dan penyalahgunaan identitas.
  3. Lakukan Pengecekan Berkala: Cek status NIK secara berkala. Biar kita tetap on top of things, terutama menjelang Pemilu, untuk hindarin perubahan yang nggak diinginkan.

Dengan menjalankan langkah-langkah di atas, kita bisa melindungi diri dari masalah hukum dan pastiin identitas kita aman di jagat politik. Jangan ragu buat lapor kalo ada yang nggak beres, karena ini hak kita sebagai warga negara yang peduli sama integritas demokrasi. Gitu, kan?

Leave a Comment